Kembali, MK Putus 24 Perkara Pemilihan Berakhir di Sidang Dismissal
Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2018 untuk 24 pemohon Jumat (10/8/2018). Ke-24 perkara yang disidangkan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima permohonannya karena terkendala selisih suara maupun waktu penyerahan yang telah melewati batas.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Ketua Majelis Anwar Usman.
Ke-24 perkara yang disidangkan berasal hasil pemilihan di Provinsi Lampung (2 pemohon), Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku, Kota Baubau (2 pemohon), Kab Membramo Tengah, Kota Serang, Kab Belitung, Kab Sanggau, Kab Subang, Kab Manggarai Timur, Kab Maluku Tenggara, Kab Alor, Kab Puncak, Kab Biak Numfor, Kab Donggala, Kota Makassar (2 pemohon), Kab Pinrang, Kab Pulang Pisau, Kab Sumba Barat Daya, Kota Gorontalo serta Kota Madiun.
Sama seperti persidangan dismissal sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya majelis berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 UU 10 Tahun 2016. Yakni selisih suara antara pemohon dengan termohon telah melampaui persentase yang ditentukan.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon pemilihan 2018, namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2018 serta pasal 7 PMK 5/2017. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur majelis hakim yang lain.
Sebelumnya MK telah menggelar sidang untuk 34 sengketa, dimana 31 perkara di antaranya tidak diterima, 2 diputus gugur dan satu perkara ditarik kembali oleh pemohon. Ke-34 perkara yang telah disidang tersebut antara lain Kab Bantaeng, Kab Sinjai (2 pemohon), Kab Kolaka, Kab Konawe, Kab Parigi Moutong, Padang Lawas, Kota Pare Pare, Kab Talaud, Kota Palopo, Kab Deiyai, Kab Dairi, Kab Cirebon, Kab Tabalong, Kota Subulussalam, Kab Aceh Selatan, Kota Bekasi, Kab Bogor, Prov Sumatera Selatan, Kab Kerinci, Prov Papua, Kab Lahat, Kab Banyuasin, Kab Rote Ndao (3 pemohon), Kota Pelembang, Kab Tapanuli Utara, Kab Pamekasan, Kab Kapuas, Kab Bangkalan (2 pemohon) serta Kota Padang Panjang. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,052 kali